Tersangka Korupsi Pemberian KUR Praperadilkan Kejati Kepulauan Bangka Belitung

Tersangka Korupsi Pemberian KUR Praperadilkan Kejati Kepulauan Bangka Belitung

--

Lebih lanjut diterangkan Dahlan Pido, tersangka tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. 

Surat panggilan pemeriksaan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dari kejaksaan, kata dia, hanya sebatas saksi.

"Tersangka diperiksa untuk pertama kali oleh penyidik sebagai saksi pada tanggal 18 Juli 2024 pagi dan sorenya jam 16.50 WIB pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024," ujar dia.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

Prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik itu, kata Dahlan, membuat penetapan status tersangka MRH menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.


--

"Pengakuan tersangka dan keluarganya, penetapan status tersangka dan penahanan baru diberitahukan kepada keluarga lima hari kemudian dengan surat tertulis yang diterima pada 23 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB," ujar dia.

Dahlan Pido juga menyebutkan kliennya tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan sebelumnya sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP. 

Penyidik, kata dia, memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berkali-kali di panggil untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

BACA JUGA:Emak-emak Ini Berkaca-kaca Ikuti Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senang Lihat Pengacara Belain Orang Susah

BACA JUGA:Pesan Menyentuh Profesor Ahli Hukum Asal Palembang di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon

"Seharusnya penyidik memahami PKS (Perjanjian Kerja Sama) kredit yang melibatkan PT Hasil Karet Dan Lada (HKL) dengan 417 Debiturnya pada 27 Mei 2022 dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. PKS belum berakhir karena pada Pasal 5 disepakati berakhirnya perjanjian tersebut setelah selesainya kewajiban para pihak," ujar dia.

Dahlan menambahkan, kasus tersebut salah subyek dan obyek serta masuk dalam wilayah hukum keperdataan. 

Jika ada kredit usaha rakyat yang macet, kata dia, itu merupakan wanprestasi dari PT HKL seperti yang tertuang dalam PKS Pasal 4 ayat 2, angka 1 huruf e.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: