Tersangka Korupsi Pemberian KUR Praperadilkan Kejati Kepulauan Bangka Belitung
![Tersangka Korupsi Pemberian KUR Praperadilkan Kejati Kepulauan Bangka Belitung](https://sumeks.disway.id/upload/9ceb2b7299c3c66fecfd8ea3aa8a9401.jpg)
--
Para tersangka dikenakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiary: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: