Kemenkumham Babel Adakan Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA N 1 Toboali

Kemenkumham Babel Adakan Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA N 1 Toboali

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA N 1 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.--

Bentuk usaha ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal juga berperan sebagai direktur. Perseroan Perorangan memberikan keuntungan berupa pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, serta tidak adanya kewajiban untuk menempatkan modal dasar.

"Proses pendaftarannya sangat mudah, hanya perlu mengunjungi https://ptp.ahu.go.id/ dan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000," ungkap Sofian.

BACA JUGA:Harmonisasi 5 Ranperbup Bangka Barat: Kemenkumham Babel Pastikan Kepatuhan Regulasi

BACA JUGA: Media Korea Kaget, STY Tunjuk Legenda Suwon Bluewings Guru Son Heung-min Jadi Pelatih

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan komitmennya untuk terus menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.

Sepanjang tahun 2024, telah dilaksanakan 14 sosialisasi di sekolah/universitas, 16 kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan, serta 3 penyuluhan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Materi yang disampaikan meliputi berbagai topik hukum seperti kekayaan intelektual, kekerasan dalam rumah tangga, upaya melawan penyalahgunaan narkoba, hingga layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kegiatan sosialisasi di SMA N 1 Toboali ini diikuti oleh 100 siswa dari kelas X, XI, dan XII. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Toboali, Yudi Sapriyanto, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, serta Kepala Subbidang Luhkum Bankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto.

BACA JUGA:Iptu Rudiana Tak Muncul Saka Tatal Tetap Kekeuh Lakukan Sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon

BACA JUGA:Netizen Ingatkan Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Jangan Senyum Dulu, Bakal Dipalak Bea Cukai Cuy?

Harun juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, universitas, dan pemerintah daerah, untuk memperluas penyebaran pengetahuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: