Iptu Rudiana Tak Muncul Saka Tatal Tetap Kekeuh Lakukan Sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon

Iptu Rudiana Tak Muncul Saka Tatal Tetap Kekeuh Lakukan Sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon

Iptu Rudiana tak muncul Saka Tatal tetap kekeuh lakukan sumpah pocong di padepokan agung amparan jati cirebon.--

BACA JUGA:Razman Heran Iptu Rudiana Jumpa Pers Bersama Hotman Paris, Ada Adab Kalau Kita Beda Pendapat Mengambil Klien

“Ya, ‘kan kira-kira seperti itu,” cetusnya.

Saka Tatal ketika ditanya Farhat Abbas juga menyakan kesiapannya untuk melakukan sumpah pocong itu.

“Tujuan Saka memang itu, biar semua orang itu terbuka dan semua orang tahu bahwa Saka bukan pelakunya,” tegasnya.

BACA JUGA:Jelas Semeja Dengan Iptu Rudiana, Pengacara Korban Vina Hotman Paris Bantah Disebut Bersatu Dengan Ayah Eki 

BACA JUGA:Razman Heran Iptu Rudiana Jumpa Pers Bersama Hotman Paris, Ada Adab Kalau Kita Beda Pendapat Mengambil Klien

Merinding Ucapan Ibu Hakim

UCAPAN ibu hakim menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal meninggi harapan putusan seperti hakim Eman Sulaiman.

Sebelumnya hakim ketua Rizqa Yunia bertanya pada kuasa hukum pemohon PK Saka Tatal bahwa keterangan ahli hukum pidana Prof Dr Mudzakkir menjadi penutup sidang PK.

“Setelah ahli ini sudah tidak ada lagi ‘kan (ahli selanjutnya),” tanya hakim Pengadilan Negeri Cirebon itu.

Farhat Abbas dan tim pengacara Saka Tatal membenarkan hari itu menjadi terakhir mereka mengajukan ahli. 

BACA JUGA:Farhat Abas Menangis Mendengar Jawaban Renaldi, Sepupu Saka Tatal Yang Ikut Ditangkap dan Disiksa Oknum Polisi

BACA JUGA:Tegas Dimuka Sidang! Farhat Abbas Minta Dedi Mulyadi Hadirkan Saksi Fakta Dede Bersaksi Disidang PK Saka Tatal

“Sudah ya, sudah selesai berarti kita, sebelum ahli meninggalkan ruangan sidang terima kasih untuk keterangan ahli,” ucap hakim ketua Rizqa Yunia didampingi 2 hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ahli Prof Dr Mudzakkir pun sebelum pamit menyerahkan tulisan terkait masalah PK kepada majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: