Toni RM Sebut Iptu Rudiana Bukan Pihak di Perkara PK Sidang Lapangan, Pengacara Nonton Silahkan Jangan Ngoceh!

Toni RM Sebut Iptu Rudiana Bukan Pihak di Perkara PK Sidang Lapangan, Pengacara Nonton Silahkan Jangan Ngoceh!

Toni RM sebut Iptu Rudiana bukan pihak di perkara PK sidang lapangan, pengacara nonton silahkan jangan ngoceh! foto: Toni RM/Pitra Romadoni.--

SUMEKS.CO - Toni RM sebut Iptu Rudiana bukan pihak di perkara PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon, bahkan saat sidang lapangan lapanga digelar.

Adapun pengacara Iptu Rudiana mau datang ke sidang lapangan menurut Toni boleh, silahkan saja nonton. “Tapi jangan ngoceh,” tegasnya.

Menurut pengacara Pegi Setiawan - korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon - itu, kalau benar pengacara Iptu Rudiana ditolak itu adalah wajar.

“Ya kalau katanya benar ditolak (ikut sidang lapangan) ya wajar,” tegasnya.

BACA JUGA:Pitra Pengacara Iptu Rudiana Tiba-tiba Hadir Disidang Lapangan 7 Terpidana Kasus Vina, Netizen: ‘Kok Muncul?’

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan

Sebab, menurut Toni, Iptu Rudiana yang menguasakan pada pengacara Pitra Romadoni dan Elsa Syarif itu bukanlah pihak di perkara PK 7 terpidana.

Para pihaknya pertama adalah para terpidana yang diwakili penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan yang kedua adalah jaksa yang mewakili Kejaksaan Repubik Indonesia.

“Iptu Rudiana selaku pelapor bukanlah pihak dalam perkara PK ini,” sebut Ton lagi.

Kalau memang benar ditolak saat sidang lapangan, lanjut Toni, sudah benar karena bukanlah pihak di dalam perkara itu.

BACA JUGA:Pitra Pengacara Iptu Rudiana Tiba-tiba Hadir Disidang Lapangan 7 Terpidana Kasus Vina, Netizen: ‘Kok Muncul?’

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan, Indra Jaya Berharap Gugatannya Dikabulkan

“Walaupun itu sidang lapangan namun sudah ditentukan oleh majelis hakim bahwa itu adalah area persidangan,” jelas Toni lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: