Harus Segera Jalani Operasi Jantung, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Ajukan Penangguhan Penahanan

Harus Segera Jalani Operasi Jantung, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Ajukan Penangguhan Penahanan

Ridho Junaidi SH MH didampingi Ridwan Said SH tim kuasa hukum Sumirin tersangka dugaan korupsi Jargas PT SP2J--

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum lanjut Ridho kliennya tersebut hadir untuk dilakukan tahap II oleh tim penyidik Polda Sumsel.

Tidak hanya itu, selama penyidikan pun kliennya tersangka Sumirin selalu kooperatif hadir pada tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sumsel.

Ia berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sumirin dapat dikabulkan, mengingat rasa kemanusiaan karena tersangka berisiko terkena serangan jantung serta faktor umur yang telah lanjut usia.

BACA JUGA:Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J

BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J


--

"Berkaca pada kasus KONI Sumsel atas nama tersangka berinisial HZ, mengapa seorang yang masih sehat bugar waktu itu tidak dilakukan penanahan oleh pihak jaksa meski telah berstatus sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel melimpahkan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2013 ke Kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi dengan 4 tersangka tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.

Penyidik melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar ini merupakan pelimpahan tahap dua.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

"Sesuai petunjuk jaksa, kami melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan terhadap 4 orang tersangka dan barang bukti," kata Kasubdit 3 Tipikor melalui Panit 1 Iptu Ryan Riantoro, Rabu 7 Agustus 2024.

Dia menjelaskan pada pekan lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara 4 tersangka setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan.

Dalam pengusutan perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: