Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Pembunuhan hingga 2 Terdakwa Terancam Pidana Mati

Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Pembunuhan hingga 2 Terdakwa Terancam Pidana Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan preman kebal di kertapati dituntut pidana mati--

Kala itu, vonis tersebut lebih rendah dari tahun dari tuntutan pidana JPU Kejari Palembang Habibi SH.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa pelaku pembunuhan tergolong sadis terhadap korban bernama Adios Pratama diganjar oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana mati.


Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis dihadirkan untuk mendengarkan tuntunan pidana dari JPU Kejari Palembang--

JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar melalui JPU pengganti Haryati, menjerat kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

BACA JUGA:Terdakwa Pengedar 115 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Kejati Sumsel Tegas Nyatakan Banding

BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU Haryati saat bacakan amar tuntutan pidana.

Diterangkan dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, bahwa terbukti telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pedang dan pisau yang dibawa dan digunakan oleh kedua terdakwa.

Barang bukti berupa dua senjata tajam itu, lanjut JPU digunakan oleh para terdakwa untuk merampas nyawa seseorang dengan cara yang tergolong sadis.

"Pedang dan pisau yang digunakan oleh masing-masing terdakwa digunakan untuk menganiaya korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuh korban Adios Pratama," kata JPU.

BACA JUGA:KENA LHO! Dulu Main Narkoba Paket Kecil Dipenjara 2 Tahun, Sekarang Main Paket Sabu Besar Terancam Pidana Mati

BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati

Diuraikan JPU, dari hasil bukti visum yang didapatkan bahwa korban Adios Pratama mengalami beberapa luka bekas senjata tajam meliputi bagian kepala, jari putus, luka sayatan pada leher, tangan dan punggung.

Masih dalam uraian tuntutan pidana mati, JPU menerangkan tidak ada unsur hal-hal yang meringankan dari perbuatan masing-masing terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, ucap JPU perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: