Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

Majelis hakim uraikan uang gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa saat bacakan amar putusan pidana--

BACA JUGA:Update Perkara Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Karya Beton Perkasa Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Atas vonis pidana tersebut, dua dari tiga terdakwa yaitu Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito menyatakan sikap terima.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Rangga Fredy Ginanjar didampingi tim penasihat hukumnya tegas menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari kedepan guna menentukan sikap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: