Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

Majelis hakim uraikan uang gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa saat bacakan amar putusan pidana--

"Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata penuntut umum bacakan dakwaan saat itu.

Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Oleh sebab itulah, majelis hakim dalam sidang menjatuhkan putusan pidana yang berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa.

Rangga Fredy Ginanjar dihukum 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama sari 2 tahun penjara serta Rizky Fariz Harjito 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Giliran Tiga Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Lingkaran Korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan

BACA JUGA:Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Mereka, oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain pidana pokok, para terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: