Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
Dr Saifuddin Zahri SH MH ketua tim kuasa hukum terdakwa Asmadi--
BACA JUGA:PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...
Dalam uraian pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Diketahui, dalam perkara ini selisih uang kerugian negara Rp2 miliar lebih oleh jaksa Kejari OKI dibebankan kepada 2 terdakwa lainnya dalam pengembangan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: