Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

Dr Saifuddin Zahri SH MH ketua tim kuasa hukum terdakwa Asmadi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Divonis hakim hukuman pidana 7 tahun penjara, kuasa hukum Asmadi terdakwa kasus dugaan korupsi PAD hasil usaha sawit Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal melakukan perlawanan.

Adalah tim advokat Dr Syaifuddin Zahri SH MH dan rekan, berencana bakal melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin.

Demikian ditegaskan Dr Syaifuddin Zahri SH MH, kala dikonfirmasi menanggapi hasil putusan pidana terhadap terdakwa Asmadi selaku mantan Kades Bukit Batu OKI.

"Insyaallah kami, akan menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis pidana terhadap klien kami kemarin," kata Dr Syaifuddin Zahri dikonfirmasi, Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:'Reaksioner' Atas Putusan Sidang Vonis Kasus Korupsi PAD OKI, Seorang Pengunjung Terancam Dipidanakan Hakim

BACA JUGA:Dihukum Pidana 7 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PAD Rp9,6 Miliar Mantan Kades Bukit Batu OKI Pikir-Pikir

Alasan melakukan upaya hukum itu, menurut mantan hakim Adhock Tipikor PN Palembang ini pertimbangan majelis hakim persidangan tidak jelas.

Diterangkan Syaifuddin, pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim saat itu sangat minim.

Bahkan, ia mengaku sedikit kecewa nyatanya pembelaan (pledoi) yang ia beserta tim kuasa hukum terdakwa tidak sedikitpun jadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Tetapi ini kita yakini masih dalam tingkat pertama, dan masih ada lagi upaya hukum selanjutnya masih banyak upaya hukum untuk mencari keadilan," terangnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Staf Keuangan Perusahaan Swasta Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Lebih lanjut diterangkan Syaifuddin, tetap bersikukuh dan meyakini bahwa terhadap persoalan tanah kas desa itu jelas negara tidak memiliki alah hak sebagaimana peraturan Permendagri.

Disebutkannya, bahwa tanah kas desa yang menjadi inti permasalahan ini negara tidak bisa langsung merampas hak warga negara seperti itu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: