Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

Dr Saifuddin Zahri SH MH ketua tim kuasa hukum terdakwa Asmadi--

"Untuk itu kami berkeyakinan, dan bakal menjadi dasar upaya hukum kita apakah akan melakukan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa nantinya," tegas Syaifuddin.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kades Bukit Batu terdakwa Asmadi selama 7 tahun penjara atas kasus korupsi PAD OKI.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.

Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

BACA JUGA:Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Kantor BPBD OKU Digeledah Kejari

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun," tegas hakim ketua Sahat Kristanto bacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara," ujar hakim ketua.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: