Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas
Sidang di PN Palembang Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk Minta Terdakwa di Hukum Berat--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana penganiayaan peristiwa tawuran dua kelompok di Citra Land Keramasan mengakibatkan satu korban meninggal dunia, berakhir ricuh.
Pihak keluarga korban, yang turut hadir didalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengamuk dengan melempar tiga terdakwa dengan menggunakan tas.
Peristiwa mengamuknya keluarga korban terjadi, usai majelis hakim PN Palembang diketuai Budiman Sitorus SH menggelar sidang pemeriksaan satu orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Palembang, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa bernama Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian pelaku penganiayaan terhadap korban bernama M Putra Alam.
BACA JUGA:Terungkap, Tawuran di Citraland Penyebab Korban Menjemput Ajal Bermula Saling Tantang Melalui IG
BACA JUGA:Antisipasi Tawuran di Jalan Raya Desa Terusan Menang SP Padang OKI, Polsek-Koramil Patroli Bersama
Meskipun didalam ruang sidang dikawal ketat oleh beberapa petugas kepolisian, namun salah satu keluarga korban tidak peduli dengan tetap menghujamkan tas yang dibawa ke tubuh salah satu terdakwa.
"Saya tidak terima, tidak adil harus dihukum setimpal," teriak keluarga yang diduga ibu korban usai melempar tas ketubuh salah satu terdakwa.
Beruntung, kericuhan didalam ruang sidang mereda usai keluarga korban digiring petugas kepolisian dibantu petugas keamanan PN Palembang untuk keluar dari ruang sidang.
Meski begitu, suasana emosional masih terasa saat keluarga korban dengan menggerutu agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja di Terusan Menang OKI Viral, Polisi Sebut Belum Terima Laporan
Sebelumnya, saat pemeriksaan saksi bernama Megi rekan korban yang juga ikut serta mengantar korban saat tawuran antara dua kelompok yakni kelompok barat dan kelompok selatan.
Dipersidangan, ia mengaku melihat langsung peristiwa tawuran tersebut hingga korban M Putra Alam dianiaya dengan senjata tajam celurit dan tombak diantaranya oleh salah satu terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: