Edarkan Mie Berformalin di Pasar Lubuklinggau, Terdakwa Maryana Terancam 2 Tahun Penjara

Edarkan Mie Berformalin di Pasar Lubuklinggau, Terdakwa Maryana Terancam 2 Tahun Penjara

Pengedar mie berformalin di Lubuklinggau dituntut dua tahun penjara, ini dampak buruk bagi kesehatannya--

Melakukan pembuatan mie basah, terdakwa dibantu oleh Lendro untuk membuat mie dari awal proses pembuatan sampai siap jual. 

Mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup gallon pupuk borate. 

BACA JUGA:Ditemukan Pangan Mengandung Zat Berbahaya, Rodamin dan Formalin

BACA JUGA:Rujak Mie Mengandung Formalin Ditarik

Mie basah mengandung bahan berbahaya formalin tersebut, lalu dijual di seputaran pasar Kota Lubuk Linggau.

Adapun dalih terdakwa menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan seperti formalin dipakai supaya mie basah tidak cepat basi. 

Kemudian pupuk borate sebagai pengembang penguat mie basah supaya tidak gampang putus. 

Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah, dengan keuntungan Rp3 juta perbulan. 

BACA JUGA:Dinkes Muara Enim Langsung Sita Mie Mengandung Formalin

BACA JUGA:Produksi Tahu Berformalin, Belajar dari Youtube

Lalu pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, di dapur rumah sebanyak 18 pieces pupuk borate satu kilogram, kemudian 432 kilogram mie basah lalu 220 liter cairan formalin dan 2 kilogram pupuk borate. 

Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mei basah mengandung formalin.

Sekedar tambahan informasi, berikut ini beberapa tanda atau ciri mie basah mengandung formalin yang wajib diketahui agar terhindar dari bahaya penyakit yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Sidak di Pasar Sako, Temukan Kwetiau Berformalin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: