Edarkan Mie Berformalin di Pasar Lubuklinggau, Terdakwa Maryana Terancam 2 Tahun Penjara

Edarkan Mie Berformalin di Pasar Lubuklinggau, Terdakwa Maryana Terancam 2 Tahun Penjara

Pengedar mie berformalin di Lubuklinggau dituntut dua tahun penjara, ini dampak buruk bagi kesehatannya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai terbukti bersalah mengedarkan mie basah mengandung formalin, terdakwa Maryana penjual mie berformalin di Pasar Kota Lubuklinggau terancam 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dalam sidang yang digelar pada Senin 29 Juli 2024 menuntut terdakwa Maryana bersalah terbukti melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto, jaksa Rini Purnamawati SH MH dinilai telah terbukti melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas jaksa Rini bacakan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Mie Berformalin Hasil Ungkap di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:5 Tahun Operasi, Pabrik Mie Kuning Dicampur Formalin dan Boraks di Lubuklinggau Digerebek Polda Sumsel

Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, menurut JPU bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, masih menurut JPU bahwa terdakwa Maryana bersikap sopan selama menjalani persidangan di PN Palembang.

Atas tuntutan itu, terdakwa Maryana melalui penasihat hukum bakal membuat nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.

Oleh sebab itu, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Mie Kuning Basah Mengandung Formalin

BACA JUGA:Kenali 5 Ciri Tahu yang Mengandung Formalin dan Zat Pewarna, Jangan Diabaikan, Nyawa Taruhannya

"Kita memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan dan sidang kita tunda dan dibuka kembali Senin pekan depan dalam agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa," tukas hakim ketua Efiyanto menutup sidang.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Maryana sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: