Satu Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan Batu Bara di Lahat Pernah Jadi Anggota Senayan?

Satu Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan Batu Bara di Lahat Pernah Jadi Anggota Senayan?

Tersangka Korupsi IUP Rp555 Miliar Komut PT ABS Dikabarkan Merupakan Politisi, Pernah Jadi Anggota DPR RI?--

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

Satu persatu, tersangka turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel digiring menuju dua mobil tahanan yang berada dihalaman lobi belakang gedung Kejati Sumsel.

Tanpa sepatah katapun tidak keluar dari masing-masing tersangka, ketika ditanya oleh awak media sembari mengabadikan foto dan video penahanan para tersangka.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.

Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:SIRA Desak Kejari Palembang Tetapkan Oknum Direktur PT SAI Jadi Tersangka Korupsi

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

BACA JUGA:Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari Palembang Bakal Lelang Rumah Mewah Narapidana Korupsi Dalizon, Syaratnya Mudah Kok!

Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: