Terungkap Motif Pembunuhan Terhadap Napi Lapas Merah Mata, Korban Tak Mau Diatur di Kamar Hunian

Terungkap Motif Pembunuhan Terhadap Napi Lapas Merah Mata, Korban Tak Mau Diatur di Kamar Hunian

Terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan terhadpa napi Lapas Merah Mata akibat kesal terhadap korban karena tidak mau diatur.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

BACA JUGA:Warga Bangka Ditemukan Tewas Terikat Tali, Polisi Pastikan Korban Tidak Dibunuh di Pinggir Jalan TAA Banyuasin

"Pengawasan terhadap warga binaan terus kita lakukan, walaupun kami memiliki keterbatasan dari jumlah petugas yang ada, kontrol kamar - kamar hunian tetap dilakukan oleh kami, namun demikian tentunya tidak bisa setiap saat kita lakukan tetapi itu jadian dari tugas yang harus dilaksanakan oleh teman di regu pengamanan kontrol," ungkapnya.

Menurut Kalapas, pihaknya akan terus melakukan tugas pokok dan fungsi pengamanan, melakukan kontrol.

"Yang terpenting bagi kami memberikan sosialisasi, arahan-arahan kepada warga binaan. Dan sudah kita lakukan disaat pada waktu senam pagi, dengan menyampaikan imbauan-imbauan khususnya tentang tata tertib kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dan terus itu kita sampaikan," ungkapnya.

Dikatakannya, bentuk kepedulian Lapas Kelas IA Palembang Merah Mata dengan memberikan adanya bantuan namanya uang duka, diperlukan mobil ambulance, juga memandikan jenazah, disalatkan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Heboh, Siswi SMK di Mesuji Diduga Dibunuh OTK, Mayatnya Ditemukan di Semak Belukar Bersama Sepeda Motornya

BACA JUGA:Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Ayah Mertua, Ternyata Dijodohkan, Kini Berbuah Penyesalan dari Sang Ibu

Sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik terhadap lima orang warga binaan yang sekamar dengan korban (almarhum). "Satu kamar itu isinya ada enam orang," katanya.

Menurut Veri menjelaskan, bahwa ke lima warga binaan yang diperiksa di Polrestabes Palembang dijemput Kamis petang, 18 Juli 2024 dan kembali lagi ke Lapas sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kelimanya di periksa penyidik di Polrestabes Palembang dan didampingi oleh 2 orang petugas kami, setelah selesai pemeriksaan kembali di bawa ke Lapas. Kita hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penyidik kepolisian," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, Sumaryanto (33) merupakan narapidana kasus kekerasan terhadap anak dan berada di Lapas Kelas I Palembang Merah Mata sudah 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: