Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap Buronan 1 Tahun Sebagai Kado Hari Bhakti Adhyaksa

Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap Buronan 1 Tahun Sebagai Kado Hari Bhakti Adhyaksa

kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jelang puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil memberikan kado dengan meringkus Romas Angkasawan DPO kasus tindak pidana umum.

Diketahui, Romas Angkasawan berstatus DPO lebih dari satu tahun saat hendak dilaksanakan ekseskusi putusan pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Demikian rilis yang diterima redaksi dari Penkum Kejati Sumsel, Sabtu 20 Juli 2024 menyebutkan bahwa Romas Angkasawan diringkus oleh tim Tabur Kejati Sumsel pada sekira pukul 21.40 WIB tadi malam dipimpin langsung Ketua tim Tabur Hadis Muhardi SH.

Terpidana kasus pencemaran nama baik ini, ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel saat sedang berada di Jalan Kota Palembang.

BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Masih dalam rilisnya, terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang yang kabur saat dilakukan ekseskusi penahanan.

"Sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang," tulis keterangan resmi Kejati Sumsel dalam rilisnya.

Diterangkan juga, bahwa Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Dan terpidana Romas Angkasawan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan sebagaimana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Diintai Intensif, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Diringkus Tim Tabur Saat Beli Rokok

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Serta, berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Lebih lanjut diterangkan, bahwa terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: