WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memastikan bahwa warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan jaminan kesehatan.--
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk WBP.
Dia menyampaikan kesehatan WBP dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana.
BACA JUGA:Tragis, Kakek 72 Tahun di Muratara Meregang Nyawa Terkepung Api saat Membakar Lahan Sawitnya Sendiri
Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Oleh karena itu, dalam hal meningkatkan pemenuhan hak kesehatan, berupa jaminan kesehatan, Dia mendorong seluruh Kepala Lapas/Rutan di Sumsel agar menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan, serta Pemerintah Daerah setempat.
Hal yang sama didukung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati. Ike mengatakan bahwa Lapas Perempuan Palembang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP, termasuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membantu WBP dalam pengurusan BPJS.
Dikatakan Ike, saat ini persentase WBP yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS adalah 74%, sedang dalam proses pengusulan kepesertaan adalah 23%, dan yang belum diusulkan karena terkendala oleh identitas kependudukan adalah 3%.
BACA JUGA:Gelar Rakernis Satker Bidang Gabungan, Kapolda Rachmad Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan
BACA JUGA:Setahun Jalani Hukuman, Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Bebas dari Penjara
"Kami terus koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait WBP yang terkendala identitas tersebut, kami upayakan semua WBP sudah terdaftar BPJS," terang Ike, Kamis 17 Juli 20024.
Ike mengatakan untuk pengusulan BPJS PBI bagi WBP Lapas Perempuan Palembang yang ber-KTP Palembang, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial setempat, sedangkan WBP yang KTP nya berasal dari luar kota Palembang, datanya diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS-PBI.
Ike mengatakan untuk mempermudah proses rujukan BPJS berjenjang, LPP Palembang juga bekerjasama dengan Puskesmas se-kota Palembang. Selain itu, LPP Palembang telah menjalin kerjasama dengan RS. AK. Gani Palembang.
Selain itu, dengan dukungan 10 orang tenaga kesehatan, pihaknya berkomitmen menjamin kesehatan para WBP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: