WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan

WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memastikan bahwa warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan jaminan kesehatan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memastikan bahwa warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan jaminan kesehatan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak dasar para warga binaan terpenuhi, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Jaminan kesehatan ini mencakup pemeriksaan rutin, penanganan medis, serta ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mereka selama berada di Lapas.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga binaan.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan UMKM, Bukit Asam Raih Penghargaan Bergengsi dari Kadin Sumsel

BACA JUGA:HDCU di Atas Angin di Pilgub Sumsel 2024, Giliran Partai Perindo Berikan Dukungan

Ilham Djaya menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Klinik Lapas tanpa dipungut biaya karena semua biaya tersebut sudah ditanggung oleh negara.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin bahwa semua WBP mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan memadai selama menjalani masa hukuman mereka di Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan demikian, WBP tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan dan dapat fokus pada proses rehabilitasi dan pembinaan yang mereka jalani.

Namun, Ilham Djaya juga mengatakan bahwa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus dirujuk ke rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar, akan diproses kepesertaannya sebagai peserta BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran).

BACA JUGA:Usai Kencani Cewek MiChat, Pemuda Ini Diduga Menolak Bayar lalu Diviralkan

BACA JUGA:Apel Bulanan, Sekda Ingatkan ASN OKI Jaga Integritas

Ini berarti bahwa WBP yang memerlukan perawatan medis lebih lanjut di luar fasilitas Klinik Lapas akan didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, sehingga biaya pengobatan mereka tetap ditanggung oleh negara.

Dengan langkah ini, diharapkan semua WBP bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa terkendala masalah biaya, baik di dalam Lapas maupun saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: