Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa Selama 2 Tahun Penjara--

Lantas dijawab tegas oleh saksi Mirwanto, bahwa saat itu baru diberitahu oleh penyidik Dirjen Pajak bahwa adanya penggelapan pajak Rp40 miliar oleh PT Tjong Santosa Abadi.

Sebelumnya, saksi Mirwanto menerangkan bahwa perusahaan PT Tjong Santosa Abadi didirikannya pada sekira tahun 2013 hingga tahun 2018.

BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

Diterangkannya, saat itu PT Tjong Santosa Abadi bergerak di bidang kontraktor namun karena tidak banyak mendapat pekerjaan akhirnya sempat vakum dan pada tahun 2018 dialihkan ke terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar.

"Alasan dialihkan, karena saat itu ada tagihan pajak sebesar Rp75 juta yang saya pun tak tahu kok bisa ada tagihan sementara pekerjaan tidak ada," ucap saksi.

Karena adanya tagihan pajak tersebut, ia pun berkonsultasi dengan menemui Maria Ulfa pegawai pajak KPP Pratama Ilir Timur Palembang yang juga sebagai Account Representatif (AR).

Singkatnya, karena tidak menemui titik temu akhirnya Maria Ulfa merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar yang juga sebagai pegawai pajak berminat untuk mengambil alih PT Tjong Santosa Abadi.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

Dalih terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar mengambil alih PT Tjong Santaso Abadi saat itu, selain untuk berbisnis juga bertanggung jawab penuh atas pajak tertunggak nya sebesar Rp75 juta tersebut.

"Maka pada tahun 2018, terjadilah peralihan kepemilikan PT Tjong Santosa Abadi kepada Rangga Ferdi Ginanjar dihadapan notaris Zulkifli saat itu, dan segala tanggung jawab serta kepengurusannya juga dialihkan ke pak Rangga," ujar saksi Mirwanto.

Dipersidangan, saksi Mirwanto juga mengaku telah dijebak oleh terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar yang sempat ia kira sebagai pahlawan karena bertanggung jawab penuh usai peralihan PT Tjong Santosa Abadi.

"Saya benar tidak tahu menahu lagi usai di ambil alih perusahaan itu sejak tahun 2018, dan itu sudah satu tahun usai penyidik Dirjen Pajak menyebut adanya penggelapan pajak PT Tjong Santosa Abadi telah beralih ke pak Rangga," sebutnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: