Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa 2 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi Setoran Pajak, 'Duo Srikandi' Kejati Sumsel Tuntut Tiga Terdakwa Selama 2 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Lidik Korupsi PMI Kota Palembang, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang Pemanggilan Kejari, Sulaiman Amin Hadir

Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih.

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

Sementara, fakta baru dalam persidangan pembuktian perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, adanya dugaan penggelapan pajak senilai Rp40 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar.

Terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar adalah salah satu dari tiga terdakwa yang merupakan mantan oknum ASN pegawai pajak sebagai juru sita pada KPP Pratama Ilir Timur Palembang.

BACA JUGA:Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel Senilai Lebih Rp25 M

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

Terungkapnya dugaan penggelapan pajak dengan jumlah fantastis Rp40 miliar, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 6 orang saksi dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH.

Diantaranya, menghadirkan saksi mantan Direktur PT Tjong Santosa Abadi bernama Mirwanto menerangkan adanya penggelapan pajak Rp40 miliar itu saat dipanggil oleh penyidik Dirjen Pajak.

Bermula, saksi Mirwanto mengaku pada tahun 2021 tidak tahu dipanggil penyidik Dirjen Pajak dalam rangka apa, hanya saat hadir memenuhi panggilan adanya penggelapan pajak PT Tjong Santosa Abadi

"Saya sebelumnya tidak tahu dipanggil karena apa, namun kata penyidik Dirjen Pajak adanya penggelapan pajak dari PT Tjong Santosa Abadi," ungkap saksi Mirwanto.

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Keterangan saksi Mirwanto tersebut dikonfrontir oleh hakim ketua, sesuai dengan BAP saksi Mirwanto nomor 14 bahwa saksi Mirwanto dimintai keterangan sebagai saksi penggelapan pajak PT Tjong Santosa Abadi dengan perusahaan lain sebesar Rp40 miliar.

"Itu saudara (saksi Mirwanto) tahu tidak (adanya penggelapan pajak Rp40 miliar)," tanya hakim ketua saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: