Aduh, Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Dua Emak-emak di Sekayu Ditangkap Polisi

Aduh, Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Dua Emak-emak di Sekayu Ditangkap Polisi

Dua orang emak-emak di Sekayu Muba, ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Tersangka Mariani diamankan dan mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Kedua emak-emak itu langsung digelandang ke Mapolres Muba.

"Saya baru saja mulai berjualan sabu ini. Semuanya karena terpaksa Pak demi kebutuhan hidup anak dan keluarga saya," kata Mariani.

BACA JUGA:Datang Dari Medan, Makmur Edarkan Sabu di Wilayah Belitang OKU Timur, Segini BB yang Diamankan

BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal PALI Edarkan Sabu hingga ke Muaro Jambi, Diringkus Tim Gabungan

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, menjelaskan, tersangka Mariani diketahui sebagai pemilik sabu-sabu yang menitipkan barang haram itu kepada Indah untuk dijual kepada para pelanggan.

Akibat ulahnya, kedua emak-emak itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar," terang AKP Zanzibar.

Sisi lain, membeli narkotika jenis pil ekstasi dari kota Palembang untuk diedarkan lagi di kota Lubuklinggau, seorang wanita bernama Nopi Wulandari (31) disergap polisi di atas jembatan.

BACA JUGA:Raup Omset Puluhan Juta, 10 Tahun Edarkan Obat Kuat di Pasar Sekayu Muba, Dipasok dari Cilacap

BACA JUGA:APES! Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga Pali Dibekuk

Dari tangan tersangka Nopi, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi saat disergap pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra, mengungkapkan, rata rata barang haram itu beredar dari luar daerah yang dibawa masuk para pelaku ke kota Lubuklinggau.

Tersangka Nopi Wulandari yang merupakan warga jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau tertangkap tangan saat jualan pil ekstasi di atas jembatan di Kelurahan Batu Urip. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: