Polisi Ungkap Korban Tawuran yang Tewaskan Remaja di Celentang Dicelurit Kelompok Bad Boys, Buru Pelaku Lain

Polisi Ungkap Korban Tawuran yang Tewaskan Remaja di Celentang Dicelurit Kelompok Bad Boys, Buru Pelaku Lain

Remaja 18 tahun yang tewas disabet celurit di Celentang saat tawuran dari kelompok Bad Boys.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi tawuran antarkelompok di Simpang Celentang, Kecamatan Kalidoni Palembang menewaskan seorang remaja berinisial MA (18) pada Senin 24 JUni 2024 dini hari lalu.

Korban MA mengalami luka robek di punggung setelah disabet celurit milik oleh tersangka MB (18) yang ternyata dari kelompok Bad Boys.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan dan Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa. Pelaku MB sendiri berhasil diamankan setelah terbukti terlibat tawuran yang menewaskan korban MA.

Kapolrestabes Palembang menegaskan MB diserahkan langsung oleh pihak keluarganya ke Polsek Kalidoni.

BACA JUGA:Terlibat Aksi Tawuran Antar Kelompok di Celentang Palembang, Remaja 18 Tahun Tewas Akibat Luka Bacokan

BACA JUGA:Warga Talang Kelapa Amankan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran Tak Jauh dari Polsek, Temukan Parang dan Pisau

"Pelaku ini diserahkan keluarganya. Setelah pihak Polsek Kalidoni berkomunikasi dan kordinasi dengan pihak keluarga," terang Kombes Pol Harryo saat press rillis, Jumat 5 Juli 2024.

Menurutnya juga, selain mengamankan pelaku saat ini petugas juga sudah memeriksa 11 orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Celentang beberapa waktu lalu.

"Mereka yang di periksa saat ini berstatus saksi yakni Az (16), Rf (18), AL (17), DG (17), SL (16), RY (16), ID (22), MA (18), TR (18), EG (18) dan RA (16). Keterangan mereka hingga kini masih kita dalami untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan pelaku lain," ujarnya.

Dikatakannya, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 unit motor Honda beat bernopol BG 5366 AET, 1 bukan jaket milik pelaku dan celana pendek milik pelaku. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palembang, Pisau Menancap di Kepala

BACA JUGA:Disiarkan Secara Live Streaming, Diduga Aksi Sekelompok Remaja Putri Tawuran di Plaju Palembang

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 KHUP ayat 3 diancam dengan penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa tawuran yang menewaskan korban ini terjadi di Jalan Brigjen Hasan Kasim tepatnya di depan sebuah toko roti, Kelurahan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin malam lalu 24 April 2024 sekitar pukul 02.10 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: