Todongkan Senpi Rampas 5 Handphone Remaja di Danau OPI Jakabaring, Pria Ini Ditangkap di Lampung

Todongkan Senpi Rampas 5 Handphone Remaja di Danau OPI Jakabaring Ditangkap di Lampung.-Foto: Reigan/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Monimo Saputra (34) pelaku perampasan lima (5) Hp milik 5 orang remaja dengan menodongkan senjata api (Senpi) di wilayah Danau OPI Jakabaring Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang diwilayah Provinsi Lampung, Rabu 9 April 2025.
Pelaku yang todongkan Senpi kepada 5 remaja, yakni Monimo Saputra (34), alias Acol warga Jalan Karya Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Ipda Popay di daerah Katibung, Lampung Tengah.
Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan satu unit Hp sementara empat Hp lainnya berhasil dijual pelaku kepada saudara R, sedangkan Senpi dikembalikan pelaku kepada pemiliknya inisial D yang saat ini kedua sudah ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Modus Menumpang Kendaraan, OTD di Palembang Rampas Hp Seorang Remaja, Sempat Teriak Minta Tolong
Diketahui aksi pelaku ini dilakukan pada Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 14.40 WIB bilangan Danau OPI Jakabaring Palembang.
Dimana berawal saat korban Ap (19), bersama 4 rekannya yakni, Rs (16), Ns (17), dan Rc (17), dengan berada di TKP (tempat kejadian perkara).
Lalu tiba-tiba datanglah pelaku seorang diri menggunakan motor mio langsung menodongkan pistol dan pisau sambil mengancam korban hendak melukai.
Saat itu, pelaku langsung merampas handphone milik korban sebanyak 5 unit Hp.
BACA JUGA:Pengamen Langkah Seribu Ini Digaruk Tim Macan Lubuklinggau Usai Rampas Hp Gadis Disabilitas
BACA JUGA:Modus Tanya Indekos, Rampas Hp Pelajar Saat Main Game di Poskamling
Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan para korban dengan menggunakan motor mio warna biru tanpa Nopol, atas kejadian tersebut korban kehilangan 5 Unit Hp merk Realme Note 50, Vivo Y17S, Redmi 9A, OPPO A18, OPPO F7 melaporkanya ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, " ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: