Siap-siap! Ini Skema Pemindahan ASN di IKN
Siap-siap! Ini skema pemindahan ASN di IKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Lanjut dia, sebagai contoh, Kementerian Kesehatan tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN. Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya.
Sambungnya, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Jokowi Dipastikan Berkantor di IKN Bulan Depan
“Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa, salah satunya melalui IKN,” ujarnya.
Selanjutnya kata Anas, untuk skema ketiga adalah dengan melakukan mutasi pegawai dari pemerintah daerah (Pemda) di sekitar IKN.
"Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” terangnya.
Dimana untuk mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut, dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Adapun progres jumlah ASN yang akan pindah ke IKN berdasarkan ketersediaan hunian, terdapat 47 tower yang selesai dibangun hingga November 2024.
"Nanti dari 47 tower itu, sebanyak 29 tower akan diisi ASN, lalu sebagian lainnya diisi TNI/Polri,” jelasnya.
Secara rinci progres ketersediaan 29 tower yang akan dihuni ASN. Pada Juli 2024 akan jadi 8 tower dengan total 48 unit dan pada September 2024 akan ada 14 tower, yang berarti berjumlah 840 unit.
Sementara pada November 2024 akan ada 7 tower dengan total 420 unit. Untuk JPT Madya (eselon I) akan diberikan 1 unit, sedangkan bagi ASN yang belum berkeluarga, 1 unit yang terdiri dari 3 kamar akan diisi oleh 3 ASN.
Anas menambahkan, pemerintah juga telah membuat skenario terkait sistem kerja dan tempat kerja bagi ASN yang juga telah dibahas bersama Menteri PUPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: