Siap-siap! Ini Skema Pemindahan ASN di IKN
Siap-siap! Ini skema pemindahan ASN di IKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Di Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah telah siap untuk memindahkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Yakni secara bertahap.
Dimana pemerintah terus mematangkan untuk pemindahan ASN tersebut. Dengan menyiapkan skemanya sehingga pegawai siap bekerja disana. Pada pemindahan ASN akan ada tiga skema pemindahan ASN ke IKN.
Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, untuk mendukung kinerja pemerintah di IKN, alokasi SDM ASN ke IKN dilakukan dalam tiga cara.
Pihaknya optimistis pemindahan ASN ke IKN sekaligus akan mewujudkan transformasi budaya kerja baru yang agile dan adaptif terhadap teknologi.
BACA JUGA:Peluang Emas untuk Karir di Ibukota Baru, Pemerintah Butuh 40.021 Formasi ASN Pemenuhan di IKN
BACA JUGA:TicWatch Pro 5 Enduro, Smartwatch Paling Mantap di Tahun 2024, Cek Daya Tariknya?
“Alhamdulillah, skema-skema terus didetilkan. Sejauh ini lancar, dengan beberapa skema yang disiapkan. Sehingga kinerja birokrasi di IKN bisa optimal, dengan budaya dan paradigma kerja baru yang transformatif, agile, dan adaptif, bukan hanya perpindahan fisik semata,” kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip berbagai sumber.
Dia mengatakan, untuk skema pertama dengan pemindahan ASN ke IKN secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Adapun prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi.
“Jadi bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bangun IKN Pemerintah Tidak Sengsarakan Rakyat, Benarkah?
Kemudian untuk skema kedua, pemerintah mengalokasikan formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Pada tahap pertama rekrutmen CPNS 2024, ada 40.021 formasi CPNS di instansi pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.
“Rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: