Jabatan Kades di OKI Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Jabatan Kades di OKI jadi 8 tahun resmi dikukuhkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa," ungkap Asmar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan kepala desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA:222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun
BACA JUGA:Giliran Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Kades Sri Menang OKI
"Pengukuhan ini menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala desa yang terpilih dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan memajukan desa masing-masing," ujarnya.
Arie juga mengatakan bahwa 314 kepala desa di Kabupaten OKI dikukuhkan, DPMD Kabupaten OKI akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: