Jabatan Kades di OKI Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Jabatan Kades di OKI Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Jabatan Kades di OKI jadi 8 tahun resmi dikukuhkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 314 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dikukuhkan di Pendopo Kabupaten OKI, Kamis 4 Juli 2024. 

Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru menjadi 8 tahun bagi para kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 yang lalu.

Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:307 Kades OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

BACA JUGA:Sakit, Eks Kades Mulyoharjo Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas

"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar nya. 

Lebih lanjut, Pj Bupati OKI juga meminta para kepala desa untuk bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, dalam menjalankan tugasnya.

"Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa," jelasnya. 

Dimana Kades menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya. 

BACA JUGA:Kunker ke Jirak Jaya, Pj Bupati Muba Lantik Kades Mekar Jaya dan Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:Viral 12 Kades di Prabumulih Dapat Mobil Dinas, Pj Wako: Bukan untuk Kepentingan Priadi

"Saya yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera," ucap Asmar. 

Pada kesempatan itu juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: