Sakit, Eks Kades Mulyoharjo Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas
Sakit, Eks Kades Mulyoharjo Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seyogyanya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang pidana khusus, memeriksa satu nama untuk diambil keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi SPH izin perkebunan Musi Rawas 2010-2023.
Satu nama yang diagendakan bakal diperiksa penyidik kasus tersebut yakni mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Kabupaten Musi Rawas berinisial B.
Namun, dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 4 Juli 2024 yang bersangkutan bakal dijadwalkan ulang pemanggilannya sebagai saksi terkait penyidikan perkara tersebut.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada hari ini saksi B belum bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena sakit, dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Vanny.
Vanny singkat menerangkan, turut dipanggilnya mantan Kades Mulyoharjo sebagai saksi masih dalam rangkaian penyidikan korupsi di kabupaten Musi Rawas yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Yang mana, pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin telah memanggil dan memeriksa tiga nama selaku Kepala Dinas (Kadis) aktif pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai saksi.
BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
Tiga Kadis yang dimaksud, diantaranya yakni Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas berinisial TL, lalu Kadis Perkebunan Kabupaten Musi Rawas berinisial MEF serta AA Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas.
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: