Belasan Pemuda di Musi Rawas Diciduk Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan
Belasan pria di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, diciduk polisi saat pesta narkotika yang meresahkan warga.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, diduga pemilik Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat kontrakan.
"Modus mereka ini menyediakan narkotika dan menyewakan kontrakan, untuk memakai sabu dengan jasa sewa perhari Rp50.000, di lokasi itu," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Kota Prabumulih Digerebek Saat Pesta Sabu-Sabu
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang pemakai narkoba usai menggelar pesta di Dusun 8, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dari tersangka Syarul Bakri (35) dan Fadli Gunawan (40), warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini mengamankan peralatan nyabu.
Keduanya diringkus petugas Satres Narkoba Polres Muratara pada Rabu 3 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB lalu, di Dusun 8, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Tertangkap Polisi Saat Pesta Sabu
BACA JUGA:Kerap Dijadikan Tempat Pesta Sabu dan Miras, Gubuk Petani Dirobohkan Polisi
Mirisnya, salah satu tersangka merupakan mantan Ketua Organisasi Penggiat Anti Narkoba di Muratara.(zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: