Mantan Kabareskrim Malu Kalau Polisi Hanya Ajukan Saksi Ahli Saja di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Mantan Kabareskrim malu kalau polisi hanya ajukan saksi ahli saja di sidang Praperadilan Pegi Setiawan. foto: dok/sumeks.co.--
“Argumen kita berbeda ya kita adu di persidangan, “ tandasnya.
Sebelumnya, mantan Oditur Militer ini juga mempertanyakan pasal 55 KUHP di kasus Vina Cirebon kemana?
Karena tersangka DPO Dani dan Andi sudah dinyatakan fiktif oleh penyidik polisi.
Padahal, keduanya punya peran penting di visum dan BAP kasus Vina.
“Tersangka DPO Andi yang menghantam almarhum Eki pakai kayu dan Dani yang punya motif mengajak terpidana lain mengejar Eki dan Vina,” jelas Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
Visum korban Muhammad Riski alias Eki, yaitu patah tulang rahang bawah dan menjadi penyebab utama kematiannya.
“Itu sama dengan keterangan di putusan hakim, dimana Dani memukul mengunakan kayu mengenai rahang sebelah kanan Eki, tapi kemudian Dani menurut polisi fiktif,” ungkapnya.
Jika dihubungkan dengan terpidana yang lain, mereka punya perannya masing-masing di putusan hakim.
Jika dikaitkan dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55, maka harus kenal dulu para tersangka ini.
BACA JUGA:Uya Kuya ke Makam Vina Cirebon, Semula Cuaca Cerah Tiba-tiba Mendung dan Hujan
“Faktanya para terpidana tidak kenal dengan korban Eki, jadi bagaimana dengan pasal 55 (turut serta bersama-sama)? Ya harus kenal dulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: