Mantan Kabareskrim Malu Kalau Polisi Hanya Ajukan Saksi Ahli Saja di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Mantan Kabareskrim malu kalau polisi hanya ajukan saksi ahli saja di sidang Praperadilan Pegi Setiawan. foto: dok/sumeks.co.--
Dani yang menghajar Eki sampai mati dan Andi yang punya motif mengajak para terpidana yang sudah divonis malah dikatakan fiktif orangnya.
Diketahui, 24 Juni 2024 nanti sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan digelar.
Pengacara Pegi malah dibikin heran selama DPO 8 tahun seharusnya Pegi Setiawan sudah tersangka, karena DPO.
“Kok baru ditetapkan status tersangkanya 22 Juni 2024?,” tanya salah seorang pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
Ya, tanggal 24 Juni 2024 ini sidang kami pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, namun Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi sudah antisipasi jauh hari.
BACA JUGA:Tim Hukum Peradi Keberatan Kok Nggak Bisa Tengok 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Apa Ini?
“Saya nggak mau kecolongan, makanya kemarin saya sudah ke Komisi 3 DPR, saya sudah ke Komisi Yudisial, saya sudah ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mau mengantisipasi saja, tapi pihaknya tetap optimis, "IsyaAllah kami dimenangkan di praperadilan ini," ujarnya yakin.
Yang aneh, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, pada 27 Agustus 2016 klien sudah kami pastikan ada di Bandung, banyak saksinya.
“Makanya saya yakin klien kami (Pegi) tidak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi, tangal 22 Juni 2024 kliennya Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka.
“Kalau Pegi ini DPO sejak 8 tahun lalu, pastinya dia sudah tersangka sejak saat itu, kenapa baru ditetapkan sekarang,” tegas Marwan Iswandi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: