Terungkap, Usaha Koperasi Simpan Pinjam Milik Korban Anton Tak Berbadan Usaha Tetapi Berbadan Hukum

Terungkap, Usaha Koperasi Simpan Pinjam Milik Korban Anton Tak Berbadan Usaha Tetapi Berbadan Hukum

Kuasa hukum korban Jasmadi SH mengungkapkan koperasi simpan pinjam yang dijalankan korban Anton Eka Saputra ternyata tidak berbadan usaha tetapi memiliki badan hukum.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

kejadian berawal saat pelaku Antoni mempunyai utang koperasi sebesar Rp5 juta namun, berjalannya waktu hutang koperasi pelaku Antoni bertambah hingga sebesar Rp24 juta. "Dikarenakan berbunga, pelaku Antoni kesal," jelasnya. 

Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul pukul 19.00 WIB pelaku Antoni menghubungi pelaku KV, dan mengajak melakukan pembunuhan terhadap Anton. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dikabarkan Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi Ditangkap, Bravo Pak Polisi!

BACA JUGA:Antoni Otak Pelaku yang Kubur dan Cor Pegawai Koperasi Perintahkan Seorang Cewek Beli Semen, Siapa Dia?

"Pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 08.10 WIB, Antoni mengajak pelaku Pongki (pemilik distro) untuk menemuinya di Distro Anti Mahal, Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang," paparnya. 

Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku KV mengajak pelaku Pongki yang merupakan teman kosannya menuju lokasi kejadian. 

"Mereka berdua kemudian bertemu dengan Antoni dan selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan saat korban datang," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: