Terungkap, Usaha Koperasi Simpan Pinjam Milik Korban Anton Tak Berbadan Usaha Tetapi Berbadan Hukum

Terungkap, Usaha Koperasi Simpan Pinjam Milik Korban Anton Tak Berbadan Usaha Tetapi Berbadan Hukum

Kuasa hukum korban Jasmadi SH mengungkapkan koperasi simpan pinjam yang dijalankan korban Anton Eka Saputra ternyata tidak berbadan usaha tetapi memiliki badan hukum.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap usaha koperasi simpan pinjam yang dijalankan oleh korban Anton Eka Saputra ternyata tidak berbadan usaha atau naungan sebuah perusahaan tetapi memiliki badan hukum.

Artinya, korban hanya mendaftarkan sendiri dirinya sebagai anggota kelompok koperasi di suatu kelompok atau komunitas usaha koperasi simpan pinjam saja.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban Jasmadi SH saat menghadiri rilis ungkap kasus di Loby Mapolresta Palembang, Senin 1 Juli 2024 sore.

"Korban ini menjalankan usaha koperasi simpan pinjam bergerak sendiri, dimana dirinya memiliki modal  lalu mendaftar sebagai anggota di sebuah kelompok koperasi simpan pinjam. Yang mana biaya pendaftaran atau registrasi agar supaya korban tercatat sebagai anggota, korban harus mengeluarkan biaya pendaftaran sebesar Rp700 ribu, setelah terdaftar korban harus mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan," katanya.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-Detik Pegawai Koperasi saat Dihabisi di Dalam Distro, Leher Korban Dijerat Tali Sling

BACA JUGA:Uang Rp30 Juta Milik Korban Pegawai Koperasi Dipakai Otak Pelaku untuk Bayar Utang dan Ongkos Kabur ke Padang

"Hal ini yang membuat korban menjalankan koperasi simpan pinjam tidak berbadan usaha tetapi tetap memiliki badan hukum dalam naungan kelompok atau komunitas koperasi simpan pinjam tempat korban bernaung," tambahnya.

Sebelumnya, Adi (23) adik kandung almarhum Anton Eka Saputra (25) korban pembunuhan yang jasadnya dikubur dan dicor di belakang Distro Anti Mahal mengaku terus didatangi oleh korban lewat mimpi.

"Dari awal sebelum tertangkapnya pelaku Antoni, otak dalam peristiwa tragis ini. Kakak kandung saya itu selalu mencoba datang menemui saya lewat mimpi. Meskipun hanya diam saja tetapi seakan almarhum ingin memberitahukan sesuatu," jelasnya saat dibincangi SUMEKS.CO di depan Mapolrestabes Palembang, Senin 1 Juli 2024.

"Kakak saya seakan ingin memberitahu kepada kami pihak keluarga suatu hal. Namun setelah pelaku Antoni ini berhasil ditangkap polisi, almarhum sampai saat ini tidak pernah lagi datang menemui saya lewat mimpi," tambahnya.

BACA JUGA:Keponakan Istri Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Jadi Target Polisi, Perannya Sadis!

BACA JUGA:Adik Pegawai Koperasi Sebut Sebelum Pelaku Utama Ditangkap, Almarhum Terus Menemuinya Lewat Mimpi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan selain menangkap pelaku utama bernama Antoni (34) dan Pongki (21), anggotanya kini tengah memburu satu pelaku lagi berinisial KV (21), yang merupakan keponakan dari istri Antoni. 

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang Senin 1 Juli 2024 sore, membeberkan kronologis kejadian hingga detik-detik korban dihabisi oleh ketiga pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: