Penerimaan CPNS & PPPK Masih Tarik Ulur, Pegawai Honorer Mulai Kalang Kabut, Status Hanya Tersisa 6 Bulan Lagi
Pegawai honorer cemas, lantaran Pemerintah Pusat belum juga memastikan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK, sehingga berdampak pada status mereka hingga Desember 2024 mendatang. --
Selain itu, Pemkab Ogan Ilir juga dipastikan akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi menyampaikan, bahwa pada tahun ini Pemkab Ogan Ilir akan melakukan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.442 orang.
"Penerimaan pegawai tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Ilir," jelasnya.
Sebanyak 1.442 formasi tersebut, terdiri dari PPPK Guru sebanyak 392 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 300 orang, dan PPPK Teknis sebanyak 600 orang
"Khusus untuk CPNS, Pemkab Ogan Ilir akan merekrut sebanyak 150 formasi," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Buka 1.378 Formasi CPNS 2024 untuk IKN, Cek Formasi dan Cara Daftar!
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Pembekalan Kepada 10 CPNS Penjaga Tahanan
Menurut Wilson, jumlah penerimaan CPNS dan PPPK Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2024 ini, sesuai dengan usulan yang disampaikan.
"Jadi Pemkab Ogan Ilir mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebanyak 1.442 dan Alhamdulillah tercapai," ucapnya.
Namun, ketika disinggung mengenai jadwal penerimaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Ogan Ilir, Wilson belum dapat memastikan jadwal pastinya.
"Kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari MenPAN-RB," ungkapnya.
Terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024, Wilson mengaku belum menerima kabar.
BACA JUGA:Dibuka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK IKN 2024, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:CPNS Lapas Sekayu Jalani Pembinaan Fisik dan Mental, Ini Tujuannya
"Belum ada peraturan resmi dari MenPAN-RB," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: