Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga nama pengelola teknis, di periksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Dari rilis tertulis yang diterima redaksi, Kamis 27 Juni 2024, tiga staf pengelola teknis tersebut diketahui berinisial EG, DS dan S.

Dikonfirmasi pada Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu 27 Juni 2024 kemarin.

"Terkonfirmasi, dari penyidik Pidsus Kejari Palembang ketiganya hadir diperiksa pada Rabu 27 Juni 2024 kemarin, masih dalam rangkaian penyidikan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang," ujar Fachri diwawancarai diruang kerjanya.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

Ketiganya, diterangkan Fachri dimintai keterangan tambahan guna mendalami penyidikan sekaligus guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara.

Jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi, lanjut Fachri berdasarkan keterangan penyidik ada kurang lebih 20an pertanyaan yang mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Ia membeberkan, tiga saksi pengelola teknis yang dimaksud merupakan anggota pengelola teknis bangunan Gedung Negara dari Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.

"Ketiga saksi merupakan pengelola teknis bangunan gedung negara dari PU Provinsi," tukasnya.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Diketahui, dalam rangkaian penyidikan perkara ini setidaknya sudah ada beberapa yang dipanggil dan diperiksa penyidik pidsus Kejari Palembang.

Diantaranya, turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dari internal UIN Raden Fatah Palembang seperti saksi berinisial AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: