Banyak yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Banyak Yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini--
Red Notice diterbitkan untuk seorang tersangka yang menjadi buronan negara. Berikut adalah prosedur permintaan Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol.
Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan.
Penerbitan Red Notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.
Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan.
Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat itu, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO.
Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan Red Notice kepada Interpol.
Setelah Interpol mendapat surat penerbitan Red Notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.
Dengan begitu, pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.
Individu yang masuk kategori Red Notice statusnya bukan perintah dari Interpol itu sendiri, melainkan dari negara bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: