Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol di Jepang.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabur dan bersembunyi selama 5 bulan di Jepang, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti buronan kasus penipuan investasi bodong sempat "Dadah-Dadah" dan tertawa usai ditangkap via Interpol.

Hal itu diketahui dari video yang berhasil diterima redaksi, Sabtu 26 Oktober 2024 detik-detik saat penangkapan selebgram Alnaura Karima Pramesti.

Dalam video tersebut, nampak terpidana Alnaura memakai masker dan kacamata hitam tiba di bandara Jakarta kawal petugas dan beberapa diduga kerabat usai dijemput petugas dari Tokyo Jepang.

Nampak, saat disorot kamera terpidana yang ditangkap guna menjalani eksekusi 2 tahun penjara itu nampak dadah-dadah dan terdengar suara tertawa.

BACA JUGA:Sempat Playing Victim, Selebgram Alnaura Terpidana Penipuan Investasi Bodong Akhirnya Ditangkap di Jepang

BACA JUGA:DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun pada siang ini Sabtu 26 Oktober 2024 terpidana Alnaura bakal dijemput langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk dilaksanakan eksekusi putusan pidana.

Terpidana Alnaura, akan dijemput di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang usai sebelumnya dilakukan pers rilis terlebih dahulu di Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan RI Harly Siregar SH MH dalam siaran persnya pada Jumat 25 Oktober 2024 kemarin malam.

Dikatakan Kapuspenkum, berhasilnya penangkapan selebgram Palembang ini berkat kerjasama, sinergitas serta kolaborasi berbagai institusi penegak hukum.

BACA JUGA:Nah Loh, DPO Selebgram Palembang Alnaura Berstatus 'Red Notice', Kini Dalam Pengejaran Pihak Interpol

BACA JUGA:Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Penipuan Kembali Berulah, Dikecam Kasus Ujaran Kebencian dan Fitnah

"Diantaranya institusi pegal hukum Kejaksaan RI, Interpol, hingga atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Tokyo," kata Kapuspenkum menyampaikan siaran persnya.

Diungkapkannya, Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan MA, untuk kemudian dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: