Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol di Jepang.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Sedikit diceritakannya, terpidana Alnaura bersama keluarganya diamankan oleh pihak otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan pihak Interpol kemudian di fasilitasi oleh pihak atase Imigrasi.

"Untuk selanjutnya terpidana Alnaura Karima Pramesti akan segera dilakukan ekseskusi penahanan guna menjalani putusan MA 2 tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Palembang," tukasnya.

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Dilaporkan Advokat Ghandi Arius ke Polda Sumsel, Kasus Baru?

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Dilaporkan Advokat Ghandi Arius ke Polda Sumsel, Kasus Baru?

Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. 

BACA JUGA:DPO Selebgram Palembang Alnaura Buat Akun Instagram Baru, Bikin yang Berpolemik dengannya Panas Dingin

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel

Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.

Bukannya melaksanakan putusan tersebut, selebgram Alnaura malah beberapa kali mangkir setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sehingga, terpidana Alnaura akhirnya resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski berstatus sebagai DPO, terpidana Alnaura tetap menjalani bisnis Jastipnya hingga live di berbagai media sosial pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi.

BACA JUGA:Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: