Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

pihak Kejaksaan harus tetap melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi terhadap Selebgram Al Naura--net

Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Harus Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasas

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau akrab disapa Kak Nau, dalam kurun beberapa waktu ini kembali menyita perhatian publik.

Pasalnya, usai ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan investasi puluhan juta rupiah, namun Kak Nau  sepertinya tidak bergeming.

Justru Kak Nau yang disinyalir tengah berada di Bangkok, Thailand saat ini, tetap sibuk update status dan live streaming di Instagram, dengan bisnis jasa penitipan barang yang sekarang dijalaninya.

BACA JUGA: Heboh! Warganet Samakan Selebgram asal Palembang Alnaura dengan Gayus Tambunan?

Dalam live streaming akun Instagram miliknya dengan nama @alnaurakp, Kak Nau mengatakan dirinya tidak bisa dilakukan penahanan, karena tidak tercantum dalam putusan kasasi.

Meski begitu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH berpendapat, pihak Kejaksaan harus tetap melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.

"Artinya pihak Kejaksaan, wajib menjalankan perintah sebagaimana amar putusan kasasi atas nama yang bersangkutan," ungkap H Sahlan Effendi SH MH di konfirmasi, Senin 10 April 2023.

Diterangkan mantan ketua PN Lahat ini, dalam putusan kasasi dengan nomor 1211 K/Pid/2022 tidak dicantumkan poin terkait Al Naura Karima Pramesti dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Alnaura Dilaporkan Ghandi Arius ke Kapolri, Lanjut Proses Hukum 20 Korban, Putusan MA Jadi Yurisprudensi

Namun, lanjut Sahlan hat itu tidak menjadi persoalan yang terpenting pihak Kejaksaan wajib menjalankan eksekusi atas putusan kasasi tersebut yang menjatuhkan pidana terhadap Alnaura pidana 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rahmat SH MH melalui Plt Kasipenkum Adi Muliawan SH MH mengklaim, bahwa hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan otoritas keimigrasian setempat.

Dikatakan Adi Muliawan, bahwa saat ini pihaknya telah mengetahui keberadaan Al Naura Karima Pramesti, untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia. 

Masih kata Adi Muliawan, petugas dari tim Tangkap Buron (Buron) Kejati Sumsel telah bekerja sesuai dengan prosedur, hanya saja masih ada prosedur dari otoritas Keimigrasian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: