Banyak yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Banyak Yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak Interpol dikabarkan telah menerbitkan "Red Notice", terhadap selebgram Palembang sekaligus DPO kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura.
Alnaura berstatus DPO, usai kabur saat akan dieksekusi pihak Kejaksaan dalam putusan kasasi guna menjalani putusan pidana 2 tahun penjara.
Kasus ini mencuat kembali, usai salah satu pengacara Razman Arief Nasution, mengunggah video permintaan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Alnaura.
Menarik untuk diulas apa itu Red Notice terhadap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti, serta kasus-kasus apa saja yang hingga kini berstatus Red Notice oleh Interpol?
Simak pengertian Red Notice serta kasus-kasus apa saja di Indonesia berstatus Red Notice, pada artikel berikut ini.
Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa 25 Juni 2024 Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Hal ini didasarkan pada surat perintah penangkapan, atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara peminta.
Negara-negara anggota, menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Dilaporkan Advokat Ghandi Arius ke Polda Sumsel, Kasus Baru?
Diketahui, ada dua jenis informasi utama dari Red Notice itu sendiri, pertama informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
Lalu yang kedua, informasi terkait kejahatan yang mereka cari, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: