Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar

Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar

Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Miliaran Rupiah--

SUMEKS.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI tahun 2020, sedang diusut Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) kembali bertambah satu orang.

Yang mana sebelumnya, kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar penyidik Pidsus Kejari Pali menetapkan satu orang mantri bernama Panji Satria (PS) sebagai tersangka.

Kali ini, Selasa 21 Mei 2024 penyidik Pidsus Kejari Pali kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya bernama Ahmad Usman (AU) selaku mantan kepala Unit Bank BRI unit Betung Kantor Cabang Prabumulih.

Demikian seperti yang disampaikan dalam rilis Kejari Pali bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang diterima redaksi Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Bupati Lahat Dicecar 20 Pertanyaan Dalam Penyidikan Korupsi Penambangan

BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

Diterangkan dalam rilisnya, AU dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR BRI usai memenuhi dua alat bukti yang cukup saat penyidikan.

Sebagaimana terlampir dalam surat penetapan tersangka Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 ditandangani Kepala Kejari Pali.

Selanjutnya, masih dalam rilis yang dibagikan tersangka AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan, dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Pali melalui Kasi Pidsus Imam Murtadhlo SH MH, modus yang dilakukan tersangka AU berbeda dengan tersangka sebelumnya.

BACA JUGA:Penyidikan Berlanjut, Dua Mantan Bupati Terpaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi di Sumsel, Siapakah?

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Diterangkan Imam, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka AU sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu tersangka PS sebagai mantri BRI telah memprakarsai 52 pinjaman nasabah.

Diterangkannya, sebanyak 52 pinjaman nasabah dengan plafon pinjaman maksimal tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan kata lain memanipulasi data nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: