Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar

Lagi, Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp1,8 Miliar

Kejari Pali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Senilai Miliaran Rupiah--

"Kemudian ke 52 data pinjaman nasabah tersebut disetujui oleh tersangka AP selaku kepala unit tidak sesuai prosedurnya," kata Imam.

Tidak sesuai prosedur yang dimaksudkan Imam yakni berupa tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran 52 data nasabah Bank BRI yang mengajukan pinjaman KUR.

BACA JUGA:Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Bakal Terus Memanggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Survei Penilaian Integritas: Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi

Selain itu, lanjut imam tersangka AU sebagai kepala unit saat itu mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya.

"Diantaranya yaitu untuk pembayaran asuransi Davestera dan pengendapan uang nasabah," ungkapnya.

Oleh sebab itu, masih kata Imam sama seperti tersangka sebelumnya tersangka AU oknum mantan Kepala Unit BRI Betung Kanca Prabumulih ini disangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan seorang mantri bernama Panji Satriaji (PS) sebagai tersangka korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI.

BACA JUGA:Tercatat, Belasan Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Tersangka?

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Mantan Petinggi PTBA Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel

Modus yang dilakukan tersangka PS diduga telah memanipulasi data nasabah bank agar dapat pinjaman dana KUR sebesar Rp50 juta per nasabah pada tahun 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan didapati kurang lebih 52 data nasabah yang diduga telah dimanipulasi oleh tersangka PS terhadap program KUR Bank BRI

Yang mana seharusnya dana KUR untuk pengembangan usaha rakyat, namun senyatanya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi berupa investasi usaha kolam lele.

Diketahui juga selain digunakan untuk investasi kolam lele sebesar Rp30 juta, ada juga untuk membayar asuransi jiwa Rp10 juta dan Rp10 juta diendapkan untuk membayar cicilan angsuran KUR tersebut.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: