Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

Berstatus DPO, Alnaura Tetap Eksis Live Instagram, Sahlan: Jaksa Tetap Laksanakan Eksekusi Putusan Kasasi

pihak Kejaksaan harus tetap melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi terhadap Selebgram Al Naura--net

BACA JUGA:Lagi, Alnaura Mencak-mencak di Live Instagram, Pertanyakan Surat KBRI di Thailand, Tegas Respon Kejati Sumsel

Adi Muliawan menerangkan, bahwa Al Naura Karima Pramesti telah dicekal oleh pihak Imigrasi saat resmi berstatus sebagai DPO pada bulan Januari 2023 silam.

Adi Muliawan juga menepis, beredarnya video Selebgram Palembang Al Naura yang mengatakan dia diburu melebihi orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun korupsi.

"Itu haknya yang bersangkutan, terlepas apapun bahasa yang disampaikannya seperti di video tersebut adalah cara yang bersangkutan untuk menghindari proses hukum yg seharusnya dijalani," tutur Adi Muliawan.

Adi Muliawan juga menegaskan, tidak ad atemoat yng mn bagi DPO pelaku tindak pidana, jika telah berstatus DPO siapapun dan apapun kasusnya akan tetap dikejar.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Persempit Ruang Gerak Alnaura di Thailand, Terungkap Kabur di Rumah Makan Bukan Apartemen

Adi Muliawan kembali mengatakan, bahw adalah kasus ini telah meminta petunjuk pimpinan melalui tim Tabur pada Jamintel Kejagung RI.

Lebih jauh dikatakan Adi Muliawan, apabila nantinya Al Naura Karima Pramesti berhasil ditangkap, akan segera disampaikan dan segera dirilis ke media.

"Namun untuk sementara biarka. Kami bekerja dan kerahasiaan kegiatan harus tetap diutamakan," tukas Adi Muliawan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: