Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Hadi Tjahjanto menyebut, 80.000 anak berusia di bawah sepuluh tahun dinyatakan kecanduan bermain judi online.--
Sedangkan lanjut Hadi, pemain judi online kelas menegah, modal yang dikeluarkan mulai dari Rp100.000 hingga Rp 40 miliar.
"Menurut data, nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar,” ujar Hadi.
Hadi mengungkapkan, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membolir sekitar lima ribu rekening yang diduga digunakan untuk judi online.
BACA JUGA:Kapolres Matim Cek Satu-Satu Handphone Anggota Polisi Jika Ada yang Main Judi Online
"Menurut laporan PPATK, ada empat ribu sampai lima ribu rekening mencurigakan, dan sudah diblok,” tambah Hadi.
Tidak hanya itu, Hadi juga menyampaikan, pihaknya sudah mendeteksi ada 440 ribu anak berusia hingga 20 tahun juga terlibat dalam permainan judi online.
"Ratusan ribu lainnya berusia 20 tahun turut terlibat judi online," kata Hadi.
Untuk itu, Hadi menegaskan bakal menindak tegas dan memberantas judi online di Indonesia.
Terlebih, akan dilakukan pembekuan rekening yang terdeteksi adanya transaksi judi online.
"Masih terus kita upayakan untuk melakukan pencegahan," tegas Hadi.
Sebelumnya, kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun diungkap Bareskrim Polri dan mengamankan belasan orang.
Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: