Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Hadi Tjahjanto menyebut, 80.000 anak berusia di bawah sepuluh tahun dinyatakan kecanduan bermain judi online.--

BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Penghulu dan Penyuluh Sasar Calon Pengantin

BACA JUGA:Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs Judi Online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: