Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar

Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar

Sumur minyak ilegal di perkebunan sawit di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba kembali terbakar.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Sebelumnya, sumur minyak ilegal yang berada di Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba terbakar.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di sumur minyak yang berada di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan seorang tersangka yang merupakan pemilik sumur.

Pemilik sumur minyak ilegal yang diamankan yakni M Ayub (36) yang merupakan warga Provinsi Jambi.

"Kebakaran terjadi karena ada warga yang memindahkan minyak hasil aktifitas ilegal drilling," terang Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Selasa 14 Mei 2024.

Pemindahan minyak ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot.

BACA JUGA:Kasus 1 Orang Tewas di Sumur Minyak Ilegal Desa Keban, Polda Sumatera Selatan Asistensi Polres Musi Banyuasin

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Diduga dari mesin yang digunakan itulah mengeluarkan percikan api hingga menyambar dan membakar bak penampungan dan juga sumur minyak.

"Kita mengamankan seorang tersangka bernama Ayub. Yang sebelumnya, tersangka ini akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi di kota Sekayu," ungkapnya.

Tersangka Ayub diamankan saat berada di sebuah penginapan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2002.

Tentang Minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: