Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang

Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang

Korupsi Uang Perumahan MBR Lebih Setengah Miliar Rupiah, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal di Sidang --

Atas perbuatannya, masih kata Syaran tersangka M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Jika nanti sudah dilimpahkan berkas fisiknya, hanya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan khususnya mengenai jadwal persidangan," tandasnya.

BACA JUGA:Lelang 25 Unit Kendaraan Rampasan Negara Kejari Palembang Masih Terbuka untuk Umum, Ditutup Jumat Mendatang

BACA JUGA:Listrik Padam Serentak, Layanan LRT dan Layanan PTSP Kejari Palembang Lumpuh Sementara

Dari informasi yang dihimpun, Perumahan MBR adalah Program Perumahan dari Walikota Palembang untuk membantu masyarakat yang merupakan korban dari kebakaran.

Kemudian di lokasi yang beralamat di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang dibangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah eks kebakaran.

Yang mana pembangunan dilakukan oleh pihak swasta, dan setelah jadi perumahan tersebut pembeliannya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak Bank.

Kemudian untuk akad kredit perumahan tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak Bank.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

Di lokasi kelurahan 3-4 Ulu dibangun dalam dua tahap, pada tahun 2010 dibangun 40 unit rumah dan tahun 2012 dibangun 80 unit rumah dengan dasar surat perjanjian kerjasama.

Sehingga total Perumahan MBR di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang sebanyak 120 (seratus dua puluh) unit rumah.

Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR tersebut, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp. 300.000,- dan juga sebesar Rp. 305.500,- dengan tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.

Dan untuk penagihan kredit angsuran Perumahan MBR Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang dari masyarakat dilakukan oleh pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).

BACA JUGA:Sejahterakan Sosial Anak, Kejari Palembang Cetak KIA, KIS, KIP dan Akta Lahir Secara Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: