Pembukaan MIC Meriah, Kemenkumham Sumsel Hadirkan Layanan KI Bergerak Untuk Masyarakat
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) telah dibuka secara resmi, Rabu 19 Juni 2024.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) telah dibuka secara resmi, Rabu 19 Juni 2024.
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel S.A. Supriono membuka kegiatan MIC yang bertempat di Hotel Aryaduta Palembang.
Mengusung tema “Mobile Intellectual Property Clinic dengan Tema Iloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngikhub Kopi Semendo Muara Enim”, pembukaan MIC dimeriahkan dengan pameran busana Batik Kujur dan Kopi Robusta Semende.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Merek, Hak Cipta dan KIK oleh Ditjen DJKI kepada para pihak telah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
BACA JUGA:Jamaah Haji Bersiap Tawaf Ifadhah, Fase Mina Telah Selesai
BACA JUGA:Selebgram Tajir Sisca Kohl 'Mudik' ke Tulung Selapan OKI, Bikin Heboh Warganet
Tak kalah penting, berbagai pameran serta layanan KI dapat dimanfaatkan masyarakat selama acara. Mulai dari Pameran Produk UMKM, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran dan layanan pengaduan kekayaan intelektual, Pendaftaran Perseroan Perorangan, hingga Layanan Rekomendasi UMKM.
Staf Ahli Ibnu Chuldun menyampaikan apresiasi untuk seluruh pihak khususnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah mendukung penuh terselenggaranya event tahunan ini. Ia berharap, adanya potensi IG dari daerah Sumsel lainnya yang didaftarkan.
“Tahun 2024 ini dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai tahun Indikasi Geografis. Kopi Semendo Muara Enim sebagai Indikasi Geografis Pertama dari Sumsel yang tercatat sejak tahun 2015 ini menjadi contoh dari dampak positif dan pentingnya pendaftaran IG suatu daerah,” tambahnya.
Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini menjadi wadah untuk memfasilitasi dan memberikan sosialisasi dan edukasi, layanan konsultasi, pendampingan layanan penelusuran serta layanan pengaduan kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Pura-pura Belanja, Pria Berseragam PWI Muba Bawa Kabur 4 Bungkus Rokok dari Warung, Aksinya Viral
“Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan edukasi dan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat”, kata Rahmi.
Berlangsung selama 3 hari, rangkaian MIC pada hari kedua akan diisi dengan Sosialisasi dan Edukasi mengenai Potensi Indikasi Geografis, Merek Kolektif, Pengenalan Aplikasi dan Pendaftaran KI secara online, Desain Industri, serta Urgensi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: